Selasa, 26 November 2019

Agama dan Masyarakat


Kaitan antara agama dan masyarakat tentunya tidak dapat dipisahkan, sebagaimana yang di atur dalam Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”):

“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Kita sebagai warga negara Indonesia sudah diberikan kebebasan untuk memeluk agama dan kepercayaan yang akan kita anut.
            Definisi agama sendiri menurut ilmu sosiologi adalah  definisi yang empiris. Sosiologi tidak pernah memberikan definisi agama yang evaluative (menilai). Sosiologi angkat tangan mengenai hakikat agama, baiknya atau buruknya agama atau agama–agama yang tengah diamatinya. Dari pengamatan ini sosiologi hanya sanggup memberikan definisi deskriptif (menggambarkan apa adanya) yang mengungkapkan apa yang dimengerti dan dialami pemeluk-pemeluknya.
            Seiring dengan berkembangnya zaman, konteks “agama” dalam kehidupan kita saat ini sudah mulai bergeser arti sesungguhnya. Dahulu, agama yang kental akan pesan perdamaian dan menyeru kepada kebajikan, dengan berkembangnya zaman dan teknologi sering dipakai sebagai kedok untuk berbuat kejahatan ataupun demi kepentingan sebagian orang saja.
            Dengan adanya kejahatan yang berkedok agama, menimbulkan konflik baru di kalangan masyarakat. Suatu hal yang suci dari sebuah agama dapat dipermainkan begitu saja oleh sebagian orang demi kepentingannya atau golongannya. Contohnya saja dalam dunia politik.
            Demi memperoleh suara untuk mendapatkan kursi kekuasaan, para calon kandidat rela berpura – pura baik dan menjaga image mereka di depan para calon pemilih dengan timbahkan bumbu – bumbu agama untuk lebih memikat lagi dan memilih dirinya untuk menjadi penguasa. Dan ketika dia sudah terpilih, semua janji – janji dan seluruh image baik yang sudah dia umbar hilang begitu saja.
            Atau dengan kemajuan teknologi, penyebaran berita bohong atau hoax yang menyudutkan agama tertentu marak terjadi. Hanya demi membuat agama tertentu memiliki citra yang buruk, segala cara pun ditempuh. Bahkan banyak dari ulah orang – orang yang tak bertanggung jawab menimbulkan konflik antar umat beragama.
            Negara Indonesia yang notabenenya menjunjung tinggi perbedaan, sesuai dengan arti dari “Bhineka Tunggal Ika” tentunya memiliki keberagaman yang sangat kaya. Dengan umat islam sebagai mayoritasnya, menjadikan Indonesia menjadi negara dengan tingkat toleransi antar umat beragama yang tinggi. Tidak seperti di negara lain, yang mengucilkan kaum minoritas.
            Kemerdekaan bangsa ini pun diraih berkat kerjasama dari semua pihak, para pahlawan pada saat itu tidak memikirkan suku dan etnis ataupun agama apa yang mereka anut. Mereka lebih mementingkan persatuan dan kesatuan demi memerdekan bangsa ini dari para penjajah. Sejarah telah membuktikan tingginya tingkat toleransi yang dimiliki oleh bangsa ini.
            Kita sebagai generasi muda yang akan menjadi penerus bangsa ini, sejatinya tugas kita adalah mempertahankan apa yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan. Dengan isu – isu perpecahan yang semakin banyak di teriakan, baik yang berkedok politik maupun berkedok agama, yang mulai merongrong bangsa ini. Mempertahankan dan memperjuangkan keutuhan dari negara ini, dari konflik – konflik yang memecah belah merupakan tugas dari seluruh lapisan masyarakat.





Daftar Pustaka:
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl6556/ham-dan-kebebasan-beragama-di-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar